Legislator: tuntutan pembentukan UU Pemilu partisipatif meningkat

wakil ketua komisi ii dpr a hakam naja menungkapkan, pasca-reformasi tahun 1998 yang dituntut proses pembentukan perundang-undangan, terutama undang-undang pemilu, yang partisipatif selalu meningkat melalui terjadinya dinamika proses politik dan semakin demokratis.

proses pembentukan perundang-undangan selama masa mau datang mau selalu meningkat sejalan melalui tingkat kesadaran berdemokrasi juga komplesitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di indonesia, tutur hakam naja selama makalahnya yang dilontarkan pada dialog dan peluncuran buku politik hukum sistem pemilu potret keterbukaan juga partisipasi umum di penyusunan uu no 8 tahun kemarin pada jakarta, kamis.

dia menunjukan, proses pembentukan uu pemilu nomor 8 tahun kemarin bisa dilihat dalam empat aspek yaitu kelembagaan, penduduk, pengaturan, dan pembicaraan rancangan undang-undang (ruu).

menurut dia pembicaraan ruu itu dengan keseluruhan telah menyebabkan adanya transparansi, partisipasi serta akuntabilitas yang bermuara selama demokratisasi selama proses pembentukan uu.

Informasi Lainnya:

sehingga menghasilkan koleksi undang-undang dan telah mendekati rasa keadilan pada masyarakat, ujarnya.

hakam menyatakan, partisipasi penduduk pada pembuatan uu itu mampu dilihat daripada pembahasan dalam tingkat rapat panitia kerja yang berjalan alot bahkan dibawa ke rapat paripurna melalui pemungutan suara supaya menyelesaikannya.

dia menilai, proses pembentukan uu nomor 8 tahun kemarin dan diletakkan dalam konteks sosial warga sudah bisa menyebabkan terwujudnya uu pemilu dan lebih responsif.

dpr sudah berusaha semaksimal mungkin mengutamakan kepentingan bangsa juga negara dengan luas bukan agar kepentingan individum kelompok, golongan maupun partai politik tertentu, katanya.

menurut dia, dengan proses partisipasi warga itu selama melahirkan uu pemilu, dengan begini konstitusi itu mampu diterima berbagai pihak. keuntungan itu menurut hakam, lahirnya suatu uu pemilu yang tidak mempunyai masalah baru pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, juga bernegara.